Perjalanan Hidupku

Minggu, 28 November 2010

Hukum Perikatan Dalam Jasa Konstruksi

Sebagai mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan semester 5 Teknik Arsitektur Universitas Gunadarma, sudah seharusnya tahu tentang peraturan kontrak kerja dan sejenisnya. Pertama kali dosen saya, ibu RINA WIDAYANTI ST.MT. memberikan tugas untuk mencari data peraturan tentang kontrak kerja, saya sempat agak lain, maksud saya buat apa nyari data yang seperti itu, saya kan masih mahasiswa, sayakan belum kerja, sayakan belum jadi karyawan perusahaan. Tapi saya nurut saja sama tugas yang diberikan oleh bu rina. Setelah saya mencari data-data yang ada hubungan nya dengan kontrak kerja, khususnya kontrak kerja konstruksi saya mulai mengerti tentang manfaat yang akan saya dapat, walaupun manfaatnya tidak langsung saya rasakan tapi saya sudah mendapat bayangan bahwa nanti, cepat atau lambat, ilmu ini akan terpakai.
Dari beberapa sumber yang saya dapat dan telah saya baca, ternyata terdapat ketidak sesuaian antara karyawan dan katakanlah dengan perusahaan tempat karyawan itu bekerja. Ketidak sesuaian yang saya maksud disini adalah kewajiban karyawan telah terlaksana, tetapi hak karyawan ada yang tidak terpenuhi.
Ironisnya lagi sekarang ini ada yang namanya system kerja yang menurut saya tidak adil bagi si karyawan, system out sourching. Informasi ini saya peroleh dari majalah ilmiah WIDYA,dengan judul tulisan naskah nya “perlindungan hukum terhdap system out sourching”. Yang ditulis oleh I DEWA AYU WIDYANI dari Universitas Kristen Indonesia. Pengertian out sourching disitu dibilang bahwa mempekerjakan pekerja dalam ikatan kerja out sourching merupakan trend bagi pengusaha baik perusahaan Negara maupun swasta, dengan berbagai alas an seperti untuk mencapai efektifitas, efesiensi, sehingga pengusaha berusaha menemukan pemikiran-pemikiran inovatif untuk mencapai produktifitas yang baik tentunya sangat menguntungkan mereka tapi dengan bayaran atau gaji pegawai yang murah.
Pada dasarnya hubungan kerja out sourching terjadi apabila pekerja/buruh yang dipekerjakan disuatu perusahaan dengan sistrem kontrak tetapi kontrak tersebut bukan diberikan okeh perusahaan pemberi kerja tetapi oleh perusahaan yang merupakan perusahaan penggerak tenaga kerja (HP Rajagukguk, 2002;79). Jadi saya menarik kesimpulan bahwa system out scorching itu terdapat tiga pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut. Yaitu:
1. Perusahaan tenaga penggerak kerja
2. Perusahaan pemberi kerja
3. Pekerja


Dari ketiga pihak diatas dapat diidentifikasi adanya tiga hubungan kerja antara:
1. Pengerah / penyedia dan perusahaan pemberi kerja/pengguna
2. Pemberi kerja / pengguna dan pekerja
3. Pengerha / penyedia dan pekerja
Dari situ disimpulkan bahwa sipekerja secara hukum tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja / pengguna melainkan dengna perusahaan pengerah / penyedia tenaga kerja. Jadi seandainya si pekerja ada masalah dengan tempat kerja atau perusahaan, si pekerja tidak bisa langsung mengutarakan masalahnya ke perusahaan atau si pemberi kerja.
Pemerintah seharusnya lebih ketat dalam pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan system out sourching mengenai syarat-syarat kerja, kesejahteraan maupun perizinan dari perusahaan Yang bersangkutan agar antara pekerja dan perusahaan sama-sama mendapat keuntungan dan tidak ada pihak yang rugi. Dan perlu adanya persamaan prinsip antara pemerintah dengan pengusaha tentang jenis-jenis pekerjaan yang dapat di out sourchingkan.

Kontrak kerja konstruksi

Pada umumnya kontrak menunjuk pada konsep perjanjian atau ikatan antara dua pihak yang saling memiliki hajat yang harus diikat melalui perjanjian. Kata kontrak sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu contract atau overennkomst dalam bahasa belanda yang berarti perjanjian. Di Negara kita Indonesia sendiri perjanjian di atur dalam UU pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi, “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Pengertian perjanjian yang lain adalah hubungan subjek hukum yang satu dengan yang laindalam bidang harta kekayaan. di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. Dalam pengertian-pengertian tersebut terdapat beberapa unsur, yakni : adanya hubungan hukum, mengenai kekayaan, antara 2 Orang/lebih, memberikan hak, meletakkan kewajiban pada pihak lain, adanya prestasi. Kemudian untuk sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.”

Kalau menurut ebook yang saya download di situs pdf, dengan judul hukum jasa konstruksi mengutarakan bahwa, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang lain, atau dua orang yang berrjanji yang mengakibatkan timbulnya perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak (kreditur berhak menuntut dan debitur berhak memenuhi tuntutan). dan perjanjian atau persetujuan tertulis disebut kontrak.
Tujuan kontrak antara lain:
1. Timbulnya perikatan
2. Suatu perjanjian
3. Undang-Undang
4. Kesusilaan (misalnya: ikatan adat)
5. Perjanjiaan bersifat positif, yaitu ada kesepakatan berbuat/menghasilkan sesuatu.
6. Perjanjian bersifat negative, ada kesepakatan tidak berbuat/menghasilkan sesuatu.






Perikatan harus tertentu dan harus di tentukaan dan juga harus jelas.untuk type kontrak lumpsum, objek tertentu atau tergantung apa yang akan di buat. Sedangkan perikatan atau kontrak type unit price objek ditentukan kemudian.
Objek perikatan tersebut haarus benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita Indonesia. Sehingga kalau terjadi masalah pihak penegak hukum bisa langsung bertindak karena sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Subjek perikatan

Tentunyaq subjek perikatan melibatkan dua orang ada yang bertanggung jawab atas prestasi dang ada juga yang berhak atas prestasi. Ada perikatan yang me3nyangkut pihak ketiga sebagai user, atau jaminan pihak ketiga.

System dan azas perjanjian
System perjanjian bersifat terbuka, artinya pihak yang terlibat6 dalam perjanjian berhak menentukan aturan-aturan dalam perjanjian asalkan sesuaia dengan isi perjanjian tersebut disetujui kedua belah pihak. Boleh bebas mengabaikan peraturan ketentuan hukum perdata.semua persetujuan yang dibuat menjadu undang-undang yang sah bagi kedua belah pihak.
Azas perjanjian adalah konsensualisme. Perjanjian berlaku sejak detik dicapai kesepakatan. Perjanjian sah ketik hal-hal pokok telah disepakati.

Syarat-syarat suatu perjanjian

1. Azas konsensulisme dalam KUHPT
2. Sepakat untuk mengikat diri
3. Cakap dalam membuat perjanjian
4. Menyangkut hal tertentu
5. Disebabkan oleh sesuatu yang halal
Dengan kata lain, terpenuhi;
- Syarat subjektif
- Tidak ada paksaan (sukarela)
- Subjek mempunyai kapasitas membuat perjanjian
- Syarat objektif
- Objek perjanjian tertentu
- Kausanya legal artinya tidak bertentangan dengan hukum
- Perjanjian dibawah tangan memerlukan akta notaries untuk memiliki kekuatan hukum, dan kelak kalau disangkal oleh salah satu pihak dalam perjanjian.

Batalnya suatu perjanjian

Perjanjian bisa dibatalkan demi hukum bila salah satu syarat objektif tidak dipenuhi atau terpenuhi. Perjanjian bisa dibatalkan jika kedua syarat subjektif tidak terpenuhi atau terpenuhi. Batas waktu permintaan pembatalan adalah 5 tahun (BW ps1454), terhitung:
1. Sejak orang cakap hukum
2. Sejak hari paksaan telah berhenti
3. Sejak hari dimana diketahui kehilafan atau penipuan

Pelaksanaan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian berisi:
1. Hal atau akibat jika tidak melaksanakan isi perjanjian
2. Jika debitur tidak menepati janji maka dikuasakan pada hakim untuk mewujudkan
3. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
4. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
5. Hal undang-undang, adat kebiasaan dan kepatuhan pada pelaksanaan kegiatan perjanjian
6. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan didalamnya, tetapi harus memuat adat/peraturan yang berlaku di daerah setempat, tempat terjadinya perjanjian
7. Hal itikad baik dalam perjanjian
8. Persyaratan atau tuntutan kepastian hukum (menjamin kepastian)
9. Dilaksanakan dengan itikad baik (memenuhi tuntutan keadilan)

Ganti rugi

Pengertian ganti rugi mencakup tiga hal:
1. Biaya adalah segala perongkosan atau dana yang telah terpakai untuk menunjang kegiatan yang dilaksanakan
2. Rugi adalah kerugian akibat factor-faktor karena kerudakan barang ketidak sesuaian mmutu yang di inginkanyang disebabkan oleh kelalaian debitur sehingga merugikan pihak kreditur
3. Bunga adalah kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan/diperhitungkan oleh kreditur
4. Ganti rugi yang dapat dituntut olek kreditur
5. Rugi yang betul-betul diderita oleh kreditur
6. Keuntungan yang hilang yang semestinya diperoleh oleh kreditur
7. Penetapan bunga
8. Ditetapkan dalam perjanjian
9. Jika tidak ditetapkan maka diberlakukan suku bunga yang ditetapkan oleh undang-undang
10. Sebesar deposito bang pemerintahan

Force majeur

Debitur dibebaskan membayar ganti rugi bila terkena keadaan memaksa yang membuatnya tidak mungkin melaksanakan prestasi yang diperjanjikan. Yang dimaksud keadaan memaksa adalah:
1. Terjadi setelah perjanjian dibuat
2. Terjadi pada debitur
3. Terjadinya tidak terduga
4. Tidak dapat dipertangngung jawabkan kepada debitur
5. Tidak sengaja
6. Tidak ada itikad buruk oleh debitur
Teori objektif; force majeur harus mempunyai ketidak mungkinan mutlak, bagi setiap orang tidak mungkin bosa melaksanakan prestasi tersebut.
Teori subjektif; keadaan memaksa harus memiliki keadaan yang tak mutlak, debitur masih bisa melaksanakan prestasi tetapi dengan pengorbanan yang sangat besar sehingga tidak selayaknnya pihak kreditur menuntut pihak debitur yang telah berusaha semaksimal mungkin.

sengketa kontrak kerja konstruksi dan kegagalan bangunan
kalau kita berbicara masalah kegagalan bangunan, kita pasti bertanya-tanya kenapa sampai gagal? Ini mungkin ada beberapa factor sehingga proyek yang di kerjakan gagal atau setelah bangunan berdiri terjadi kerusakan yang tidak sewarnya, maksudnya belum sampai sebulan ditempati sudah terjadi pennurunan lantai, inilah yang mungkin menjadi bagian dari kegagalan banguan. Tapi menurut saya kalau memang sudah terncana dengan benar dan matang yang namanya kegagalan bangunan tidak akan pernah terjadi. Kecuali kegagalan bangunan yang di akibatkan oleh gejolak alam, misalnya gempa sekian skala ricter, bisa jadi kita sebagai pemegang proyek juga tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin kita hanya bisa renovasi pasca bencana.



Contoh surat perjanjian yang saya dapat dan yang saja jadikan studi kasus,,
PERJANJIAN KERJA


Antara

Persatuan Pelajar Indonesia Komisariat Osaka Nara

Dan

Sekolah Dasar Sonosewu, Sonopakis, Bantul

Mengenai

Rekonstruksi Sekolah Dasar Sonosewu, Yogyakarta




Pada hari ini Kamis tanggal satu , bulan Nopember, tahun Dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1
Ratno Bagus Edy Wibowo

: Ketua Persatuan Pelajar Indonesia Komisariat Osaka Nara, berkedudukan di 2-6-57 Hommachi, Toyonaka 560-0021, Jepang dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama Persatuan Pelajar Indonesia Komisariat Osaka Nara (PPI-ON), selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2 Syamsudi , S.Pd. : Kepala Sekolah Dasar Sonosewu, Bantul, Yogyakarta, berkedudukan di Sonopakis, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta 55182, Indonesia dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Dasar Sonosewu, Bantul, Yogyakarta selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa proyek rekonstruksi bangunan SD Sonosewu ini merupakan proyek amal (charity project) yang dananya diperoleh dari sumbangan masyarakat Jepang dan masyarakat Indonesia di Jepang yang dikumpulkan oleh mahasiswa Indonesia yang bergabung dalam PPI-ON, dan dana sumbangan khusus dari Toyonaka International Friendship Association (TIFA), yang berkedudukan di 4-7-17-109 Kita Sakurazuka, Toyonaka 560-0022 , Osaka, Jepang.
2. Bahwa dana sumbangan tersebut merupakan ungkapan rasa keprihatinan, empati serta keinginan yang tulus untuk meringankan beban saudara-saudara kita di Yogyakarta yang mengalami musibah akibat gempa bumi.
3. Bahwa kedudukan PPI-ON berada di Jepang, tidak mempunyai perwakilan di Indonesia sehingga memerlukan institusi di Indonesia yang dapat dipercaya, mau dan mampu melaksanakan pekerjaan rekonstruksi SD Sonosewu tersebut.
4. Bahwa Pihak Kedua, dalam kedudukannya sebagai Kepala Sekolah SD Sonosewu dipandang tepat untuk diserahi tugas sebagai pengelola dan penanggung jawab kegiatan rekonstruksi SD Sonosewu.
5. Bahwa Proposal Teknis tentang “Rekonstruksi Sekolah Dasar Sonosewu, Yogyakarta” yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU telah diterima serta disetujui oleh PIHAK KESATU dengan pengertian bahwa jumlah kelas yang akan direkonstruksi bukan 4 (empat) buah namun 3 (tiga) buah karena alasan ketersediaan dana.

Maka kedua belah pihak dengan ini menyatakan setuju dan bersepakat untuk membuat suatu perjanjian kerja serta mengikatkan diri dalam melaksanakan perjanjian kerja tersebut dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :



PASAL 1
PENGERTIAN

Kata-kata dan atau istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini kecuali kalau ditentukan lain :

1. Perjanjian
Adalah perjanjian kerja antara PPI-ON dengan SD Sonosewu mengenai Rekonstruksi Sekolah Dasar Sonosewu, Yogyakarta.
2. PPI Osaka Nara
Adalah Persatuan Pelajar Indonesia di Osaka, yang selanjutnya disebut PPI-ON.
3. Sekolah Dasar Sonosewu, Yogyakarta
Adalah sekolah dasar negeri beralamat di Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang pada tanggal 27 Mei 2006 mengalami kerusakan akibat terjadinya gempa bumi yang selanjutnya disebut Sekolah.
4. Pekerjaan
Adalah pekerjaan rekonstruksi tiga buah kelas di SD Sonosewu yang didasarkan kepada Proposal Teknis
5. Proposal Teknis
Adalah rancangan teknis yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
6. PIHAK KETIGA
Adalah orang yang disetujui, ditunjuk dan diangkat oleh kedua belah pihak sebagai Ketua Panitia Pendamai untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian
7. Prestasi Pekerjaan
Adalah nilai bobot Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA serta dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dan disetujui oleh PIHAK KESATU


PASAL 2
TUGAS PEKERJAAN

PIHAK KESATU memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dari PIHAK KESATU yaitu melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud butir (4) Pasal 1 Perjanjian


PASAL 3
PENGAWASAN PEKERJAAN

1. Pengendalian Pekerjaan yang terdiri dari pengawasan dan tindakan koreksi dilakukan oleh PIHAK KEDUA
2. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan tertulis, setiap bulan kepada PIHAK KESATU atas hasil pelaksanaan Pekerjaan.
3. Laporan sebagaimana dimaksud Ayat (2) pasal ini disampaikan pada minggu pertama setiap bulan untuk hasil Pekerjaan bulan sebelumnya


PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA tahap demi tahap. PIHAK KEDUA belum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sebelum memperoleh persetujuan PIHAK KESATU.
2. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sampai selesai 100 % adalah 3.5 bulan terhitung mulai tanggal Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak atau berakhir pada tanggal 17 bulan Februari tahun 2008.
3. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan dibagi dalam 2 (dua) tahap,yaitu : Tahap I Prestasi Pekerjaan harus mencapai 50 % (lima puluh persen) dalam waktu 60 hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2007 dan Tahap II , Prestasi Pekerjaan harus mencapai 100 % dalam waktu 48 hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
4. Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali terjadi “Kondisi Kahar” sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian atau adanya perintah penambahan volume pekerjaan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA secara tertulis, yang mengakibatkan penambahan waktu penyelesaian Pekerjaan.



PASAL 5
KONDISI KAHAR

1. Kondisi Kahar adalah keadaan atau peristiwa yang nyata-nyata di luar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga menyebabkan PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan seluruh atau sebagian Pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Yang termasuk Kondisi Kahar antara lain :
a) Bencana alam : gempa bumi, tanah longsor, banjir, angin ribut, badai, petir
b) Negara dalam keadaan darurat : perang, pemogokan, huru hara, pemberontakan dan epidemi Kebakaran
c) Kebijakan Pemerintah di bidang moneter
2. Apabila terjadi Kondisi Kahar, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK KESATU secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kalender sejak terjadinya Kondisi Kahar disertai dengan bukti-bukti yang syah .
3. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU dapat menyetujui atau menolak secara tertulis Kondisi Kahar tersebut dalam jangka waktu 3 x 24 jam, sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dari PIHAK KEDUA
4. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan dari PIHAK KEDUA tentang Kondisi Kahar tersebut, PIHAK KESATU tidak memberikan jawaban, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui adanya Kondisi Kahar tersebut.


PASAL 6
MASA PEMELIHARAAN

1. Masa pemeliharaan atas hasil Pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Pekerjaan selesai dan diterima baik oleh PIHAK KESATU yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Kesatu dan selesainya masa pemeliharaan dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
2. Jika selama masa pemeliharaan ditemukan kerusakan-kerusakan karena kesalahan penggunaan bahan dan atau pemasangan yang tidak sesuai dengan Proposal Teknis, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memperbaikinya.
3. Jika perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud Ayat (2) pasal ini melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini, maka masa pemeliharaan dihitung sampai dengan berakhirnya perbaikan tersebut.
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan dalam masa pemeliharaan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
5. Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud Ayat (2) dan (3) pasal ini, maka PIHAK KESATU dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dengan beban biaya ditanggung oleh PIHAK KEDUA


PASAL 7
HARGA BORONGAN PEKERJAAN

1. Jumlah harga borongan Pekerjaan dalam nominal rupiah adalah sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), yang mana jumlah tersebut akan ditransfer dalam mata uang Yen dengan nilai tukar yang berlaku pada saat waktu transfer seperti dimaksud pada pasal 8.
2. Jumlah harga borongan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini sudah mencakup semua pengeluaran PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan semua pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan beserta pajak-pajak dan biaya-biaya lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PASAL 8
TATA CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga borongan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal 7 akan dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembayaran Kesatu sebesar 50 % (limapuluh persen) dari harga borongan Pekerjaan atau sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dinyatakan dengan Berita Acara Penerimaan Pembayaran.
2. Pembayaran Kedua sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga borongan Pekerjaan atau sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah Prestasi Pekerjaan mencapai 60 % (enampuluh persen).
3. Pembayaran selanjutnya dibayarkan sesuai Prestasi Pekerjaan yang dicapai dengan bobot minimum 10 % (sepuluh persen)
4. Setelah Prestasi Pekerjaan mencapai 100 % (seratus persen), keseluruhan pembayaran yang telah dilaksanakan tidak melebihi 95 % (sembilanpuluh lima persen) dari harga borongan Pekerjaan
5. Pembayaran terakhir sebesar 5 % (lima persen) dari harga borongan Pekerjaan atau sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah masa dan kewajiban pemeliharaan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Perjanjian berakhir dan diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU, dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
6. Semua pembayaran tersebut dilaksanakan melalui transfer bank ke nomor rekening 6640-01-014948-53-1 di Bank BRI atas nama SD SONOSEWU.



PASAL 9
KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan-bahan, alat peralatan dan upah selama masa pelaksanaan Pekerjaan ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan atas kenaikan harga bahan-bahan, alat peralatan dan upah kecuali jika terjadi kebijakan pemerintah Republik Indonesia di bidang moneter yang diumumkan secara resmi dan nyata-nyata mengakibatkan kenaikan harga.

PASAL 10
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

1. Penambahan atau pengurangan Pekerjaan dianggap syah jika telah disetujui oleh kedua belah pihak.
2. Perhitungan biaya penambahan atau pengurangan Pekerjaan didasarkan kepada harga yang disetujui oleh kedua belah pihak
3. Apabila Peraturan yang berhubungan dengan Perjanjian yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang di luar PIHAK KESATU menyebabkan perlu adanya perubahan-perubahan dalam syarat-syarat perjanjian maka perubahan tersebut mengikat PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sejak berlakunya Peraturan.
4. Adanya pekerjaan tambah-kurang tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian Pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU


PASAL 11
SANKSI DAN DENDA

1. Penangguhan pembayaran dapat dilakukan oleh PIHAK KESATU dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada PIHAK KEDUA, jika PIHAK KEDUA tidak melakukan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
2. Pemberitahuan penangguhan pembayaran oleh PIHAK KESATU disertai penjelasan secara rinci tentang dasar penangguhan;
3. Jika PIHAK KEDUA setelah memperoleh peringatan tertulis dari PIHAK KESATU sampai 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 2, Ayat (2) dan (3) Pasal 3 serta Ayat (2) Pasal 6 Perjanjian, maka untuk setiap kali melakukan kelalaian, PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian sebesar 10/00 (1 permil) dari harga borongan Pekerjaan dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan dalam ayat-ayat yang tercantum pada ayat ini.
4. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai tahap sebagaimana dimaksud Ayat (3) Pasal 4 Perjanjian maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 10/00 (1 permil) dari harga borongan Pekerjaan
5. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian Pekerjaan pada setiap tahap sebagaimana dimaksud Ayat (3) Pasal 4 Perjanjian melebihi 50 (limapuluh) hari kalender maka PIHAK KESATU berhak memutuskan Perjanjian secara sepihak setelah memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada PIHAK KEDUA
6. Tidak ada denda dalam hal terjadi KONDISI KAHAR sebagaimana dimaksud Pasal 5 Perjanjian
7. Perhitungan dan eksekusi denda sebagaimana dimaksud Ayat (3) dan (4) pasal ini akan dilakukan oleh PIHAK KESATU sekaligus pada saat pembayaran terakhir harga borongan Pekerjaan yang pembayarannya akan disetor secara tunai.


PASAL 12
LAPORAN

1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala sebagaimana dimaksud Ayat (2) dan (3) Pasal 3 Perjanjian
2. PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan kepada PIHAK KESATU foto-foto dokumentasi yang tersusun dalam album kegiatan proyek tentang pelaksanaan/perkembangan mulai dari awal kegiatan sampai selesai, sebanyak 2 (dua) eksemplar
3. Pada akhir Pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK KESATU :
a) Gambar pelaksanaan (as built drawing) yang dibuat di atas kertas kalkir sebanyak 1 (satu) eksemplar
b) Laporan Akhir Pekerjaan yang ditulis dalam bahasa Indonesia sebanyak 2 (dua) eksemplar
c) Soft copy dari Laporan Akhir Pekerjaan



PASAL 13
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA
Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir apabila pelaksanaan Pekerjaan telah selesai dan kedua belah pihak telah memenuhi semua kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian

PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu “Panitia Pendamai” yang dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari :
i. Seorang wakil dari PIHAK KESATU sebagai anggota
ii. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota
iii. PIHAK KETIGA, sebagai Ketua
3. Keputusan “Panitia Pendamai” ini mengikat kedua belah pihak, biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.


PASAL 15
PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA

1. PIHAK KESATU dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian Kerja ini tanpa menggunakan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, setelah PIHAK KESATU memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut tetapi PIHAK KEDUA tetap tidak mengindahkannya dalam hal PIHAK KEDUA :

a) Dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak berlakunya Perjanjian tidak melaksanakan Pekerjaan
b) Melakukan keterlambatan sebagaimana dimaksud Ayat (5) Pasal 11 Perjajian
c) Dalam waktu satu bulan berturut-turut tidak melanjutkan Pekerjaan yang telah dimulai.
d) Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian Pekerjaan yang ditugaskan oleh PIHAK KESATU.
e) Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK KESATU sehubungan dengan Pekerjaan.
f) Denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5% dari harga borongan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Ayat (5) Pasal 11 Perjanjian
2. Jika terjadi pemutusan Perjanjian, maka PIHAK KESATU dapat menunjuk Kontraktor lain untuk menyelesaikan sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
3. Jika terjadi pemutusan Perjanjian karena salah satu atau beberapa alasan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini maka PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut ganti rugi kepada PIHAK KESATU, tetapi berhak atas pembayaran Prestasi Pekerjaan yang telah dicapainya.
4. Selain yang tersebut dalam, Ayat (1) pasal ini maka Perjanjian hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari Kedua Belah Pihak.



PASAL 16
L A I N – L A I N

Perjanjian ini, dengan rasa saling percaya dan didasari itikad baik dari kedua belah pihak untuk melaksanakannya, ditandatangani di Yogyakarta.. pada tanggal sebagaimana tersebut di awal Perjanjian dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA:
Kepala Sekolah Dasar Sonosewu, Bantul, Yogyakarta PIHAK KESATU:
Ketua PPI Osaka Nara







Syamsudi, S. Pd. Ratno Bagus Edy Wibowo



Dari surat perjanjian diatas, setelah dibaca dan dipahami, menurut saya sudah lengkap dari segis yarat-syarat, isi perjanjian seperti yang telah di uraikan sebelumnya. Sehingga kalau pun terjadi masalah misalkan tidak bisa berprestasi maka di dalam pasal tersebut ada yang membahsa nya. Yaitu pada pasal 5 kondisi kahar. kalau saya tadi menulis force mejeur. Mungkin katanya saja yang beda tetapi dalam pengertian yang sama dan juga tujuan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar