Surat perjanjian secara garis besarnya sudah bisa kita simpulkan bahwa dari pasal 1 sampai pasal 16 tidak ada pihak yang di rugikan. Pihak pertama dan kedua sama-sama berperan serta tanpa ada yang dominan untuk mengerjakan dan tanpa mengambil bagian dalam proses pengerjaan proyek yang akan di kerjakan.
Pihak kesatu adalah Ratno Bagus Edy Wibowo dan puhak kedua adalah Syamsudy, S.pd. bersama menunaikan kewajiban pada umumnya, seperti orang yang memberikan proyek dan orang yang mengerjakan proyek. Nah disini orang yang memberikan proyek adalah Bapak Syamsudy,S.pd. dan pihak yang mengerjakan proyek adalah Ratno Bagus Edy Wibowo.
Dan tidak lupa disini ada yang namanya pihak ke tiga, yaitu pihak yang di tunjuk oleh kedua belah pihak sebagai kepala yang akan memutuskan ketika ada permasalahan atau perselisihian, kalau bahasa saya tetua “panitia Pendamai” yang akan meengahi ketika ada msalah.
Isi dari perjanjian yang paling saya amati dan paling saya dukung adalah ketika ada masalah, misalkanb keterlambatan waktu, atau ada masalah yang sebenarnya tidak yang dikehendaki oleh si penerima proyek. Ini akan di selesaikan secara kekekluargaan tanpa melibatkan atau tanpa harus dibawa-bawa ke ranah hukum, atau ke pihak yang berwajib. Tapi cukup di selesaikan secara kekeluargaan. Ini lah menurut saya yang paling bagus cara penyelesaiaan masalah, begitu juga dengan si pemberi proyek bapak Syamsudy, ketika bapak Syamsudy nantinya dalam proses penmgerjaan proyek, katakanalah gaji, atau biaya terlambat cair, maka akan di musyawarahkan bagaimanan jalan keluarnya.
Ada lagi yang namanya kondisi Kahar, yaitu kondisi dimana keadaan atau peristiwa yang nyata-nyata di luar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga menyebabkan PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan seluruh atau sebagian Pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar