Perjalanan Hidupku

Sabtu, 25 Desember 2010

Kesimpulan tentang Peraturan Pemerintah Tentang Perumahan dan Permukiman UU No.2 Thn 1992

Rumah, perumahan dan juga permukiman adalah sebuah wadah atau tempat manusia bernaung. Di dalam UU No.2 Thn.1992, telah di saebutkan bahwa yang di maksud dengan Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. dan Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang di lengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sedangkan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tingal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Biasanya orang yang merancang rumah, perumahan dan juga permukiman pasti lah orang-orang arsitek, tetapi kita jangan lupa bahwa pada Bab V pasal 29 di katakana bahwa: setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman, disini tidak di katakana bahwa orang-orang yang tunjuk untuk membangun hanya orang teknik, tetapi semua masyarakat Indonesia, kenapa demikian? Karena menurut saya pribadi, yang di maksud pembangunan tidak hanya membangun gedung-gedung skyscraper, atau bangunan lainnya. Tetapi yang di maksud pembangunsan adalah langkah-langkah atau suatu kegiatan yang bertujuan untuk memajukan yang diharapkan dari kemajuan tersebut masyarakat jadi lebih tenang, tentram, aman, damai, dan dari pembanguynan tersebut tercapai manfaat yang kita inginkan.
Bisa saja ketika di desa-desa arsitek belum ada, na yang berperan serta membangunan desanya dalah orang yang tinggal di desa tersebut, tidak bisa kita pungkiri bahwa, walaupun tanpa ada mendapat pendidikan formal, tentang arsitektur. Tetapi masyarakat desa biasanya telah mewarisi arsitektur tradisionalnya, inilah yang dimaksud peran serta seluruh masyarakat secara keseluruhan, jadi arti peran serta dalam pembangunan tidak bersifat semppit, yang hanya mengandalkan arsitek, tetapi seluruh komponen masyarakat ikut serta dalam pembangunan. Pemerintah juga tidak hanya memberikan atau membuat peraturan, tetapi pemerintah juga melakukan pembinaan, ini tercantum pada Bab.VI pasal 30. Dikatakan bahwa,
1. pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian.
2. Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atur dengan peraturan pemerintah.

Jika benar peraturan tersebut benar-benar di implementasikan dengan baik, kenapa masih ada kita dengar bangunan roboh, atau bangunan reot dan segalnya. Apakah kurang pengawasan dari pemerintah atau memang tidak ada pengawadan sama sekali. Menurut saya pengawasanlah yang kurang, sebab kalau seandainya pemerintah benar-benar mengawasi serta memberikan bimbingan pada orang-orang yang terkaita dalam pembangunan, tidak akan pernah kita dengan bangunan yang miring atau bangunan yang tidak berfungsi dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar